Ketua KPK Harap Capres-Cawapres Programkan Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, berharap calon presiden dan wakil presiden sekaitan dengan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kedua calon diharapkan menaruh perhatian soal revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

UU Pemberantasan Korupsi, menurut Agus, belum sepenuhnya merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Adapun 24 rekomendasi belum dijalankan sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sebenarnya mau mendorong ada revisi untuk UU Tipikor. Mudah-mudahan revisi UU Tipikor itu menjadi target masing-masing calon presiden ataupun caleg DPR RI 2019-2024," ujar Agus Rahardjo, saat menghadiri seminar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Agus menegaskan, revisi UU Tipikor sudah mendesak. Landasannya, perilaku koruptif yang masih marak dilakukan kepala daerah. Revisi itu juga dianggapnya guna memperkuat penegakan hukum bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Sejak 2018, usulan tentang revisi UU Tipikor sudah sering digaungkan oleh KPK. Namun wacana itu masih menuai pro-kontra di kalangan legislatif ataupun pemerintah.

img_title Komnas HAM Usul Hak Korban Korupsi Masuk UU Tipikor

Agus juga berharap, setiap sekolah terlibat dalam penegakan hukum dengan menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang taat aturan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu juga menyebut peran masyarakat diperlukan masuk dalam UU Tipikor.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut