Ketua KPK Harap Capres-Cawapres Programkan Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, berharap calon presiden dan wakil presiden sekaitan dengan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kedua calon diharapkan menaruh perhatian soal revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

UU Pemberantasan Korupsi, menurut Agus, belum sepenuhnya merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Adapun 24 rekomendasi belum dijalankan sepenuhnya.

"Saya sebenarnya mau mendorong ada revisi untuk UU Tipikor. Mudah-mudahan revisi UU Tipikor itu menjadi target masing-masing calon presiden ataupun caleg DPR RI 2019-2024," ujar Agus Rahardjo, saat menghadiri seminar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Kata Anies soal Heboh Tawaran Jadi Menteri Prabowo: Masih Lama Proses Kabinet

Agus menegaskan, revisi UU Tipikor sudah mendesak. Landasannya, perilaku koruptif yang masih marak dilakukan kepala daerah. Revisi itu juga dianggapnya guna memperkuat penegakan hukum bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Sejak 2018, usulan tentang revisi UU Tipikor sudah sering digaungkan oleh KPK. Namun wacana itu masih menuai pro-kontra di kalangan legislatif ataupun pemerintah.

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

Agus juga berharap, setiap sekolah terlibat dalam penegakan hukum dengan menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang taat aturan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu juga menyebut peran masyarakat diperlukan masuk dalam UU Tipikor.

Hard Gumay

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kasus Dugaan korupsi PT Timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus menjadi sorotan. Seperti diketahui, akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024