Berniat Kawin Lari, Dua Bocah Asal Parepare Akhirnya Dinikahkan

Pernikahan dini dua pasangan bocah di Parepare
Sumber :

VIVA – Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini terjadi di Kota Parepare, yakni pasangan Muhammad Asnur (15 tahun) dan Diva Almagfira Ramadani (14) asal Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Baccuki yang dinikahkan pada Minggu 3 Maret 2019.

Perhatikan! Ini 6 Dampak Negatif Pernikahan Dini yang Harus Diwaspadai

Keduanya yang masih berstatus pelajar kelas 9 itu dinikahkan dengan adat Bugis. Akad dan resepsi mereka berlangsung di Lainungan, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pernikahan kedua bocah itu terpaksa digelar di Sidrap, di kampung halaman orangtua Diva, sebab pihak Pengadilan Agama Parepare dan Kantor Urusan Agama Bacukiki menolak pernikahan keduanya. Kedua orangtua Asnur juga telah mendapat surat penolakan secara resmi dari Pengadilan Agama Parepare.

Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus, Rata-rata karena Hamil Duluan

"Karena sudah lama pacaran, sekitar tiga tahun dan tidak mau dipisahkan, daripada mereka berzina lebih baik mereka dinikahkan. Di Sidrap (dinikahkan) karena sempat ditolak di KUA dan Pengadilan Agama Parepare," kata Nurdiana, ibunda Asnur saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Maret 2019.

Nurdiana menceritakan, hubungan kedua bocah itu mulai terjalin sejak Diva masih duduk di bangku sekolah dasar, dan Asnur berstatus pelajar kelas 7. Hubungan mereka sempat ditolak oleh kedua orangtua masing-masing bocah itu.

Sosok Penekan Pernikahan Dini di Indonesia, Melahirkan Relawan Kesehatan

"Sebelumnya sudah pernah dia (Asnur) bilang mau nikahi pacarnya. Tapi karena masih anak-anak, jadi kami larang," tuturnya.

Penolakan dari orangtuanya, membuat Asnur kecewa dan berbuat nekat dengan membawa kabur kekasihnya untuk kawin lari, atau dalam budaya Bugis dikenal dengan istilah 'Silariang'. Keduanya bahkan sempat tinggal bersama di salah satu rumah indekos di wilayah Soreang.

Setelah keluarga kedua pihak membujuknya, akhirnya keduanya kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan hubungan asmaranya ke pelaminan.

Bukan Pertama di Sulsel

Pernikahan mereka pun ramai menjadi perbincangan. Di media sosial, foto pernikahan mereka banyak beredar, salah satunya diunggah oleh akun @makassar__info yang mendapat ratusan komentar dari netizen.

Tampak pada fotonya, pasangan di bawah umur ini memamerkan senyum kebahagiaannya usai melangsungkan akad nikah. Keduanya juga menggunakan pakaian adat khas Bugis-Makassar berwarna hijau yang dilengkapi beraneka macam perhiasan.

Kasus pernikahan dini yang melibatkan anak bawah umur ini bukan kali pertama terjadi di Sulsel. Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, akhir Agustus 2018.

Pihak laki-laki bernama Reski (13) mempersunting kekasihnya Sarmila yang sudah menginjak usia 17 tahun. Keduanya diizinkan menikah oleh kedua orangtuanya, meskipun KUA Uluere menolak mendaftarkan pernikahan mereka.

Lalu pada Mei 2018, dua pasangan bawah umur, ST (14) dan RS (16) juga menikah di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Data Kantor Pengadilan Agama Maros diketahui ada 22 pasangan bawah umur yang terdata melakukan pernikahan. Pada Juli 2017, di Kabupaten Bulukumba, dua pasangan belum remaja, Awal Rahman (14) dan Awalia Mar’a (14) juga melangsungkan pernikahan secara adat khas Makassar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya