Pemanggilan Zulkifli, MKD DPR: Bawaslu DKI Tidak Paham UU

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Munajat 212
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta terkait pemanggilan Ketua MPR dari unsur DPR Zulkifli Hasan. Hal ini berkaitan dengan hadirnya Zulkifli di acara Munajat 212 di Monumen Nasional.

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Menurut Dasco, undangan Klarifikasi dari Bawaslu DKI kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan. 

"Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Sebab, orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu," kata Dasco kepada VIVA, Kamis 7 Maret 2019.

Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike

Dasco menambahkan, Bawaslu DKI seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua. Sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas Anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI. 

"Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidakpahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar," ucap dia.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Dasco menegaskan, harusnya persoalan seperti ini sudah dipahami Bawaslu, agar tidak terjadi gesekan antar institusi. Dasco juga menyarankan jika sikap Bawaslu masih berlanjut, maka bagi anggota dewan diminta melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Harusnya hal seperti ini mereka pahami di luar kepala, agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi. Apabila sikap Bawaslu masih berlanjut maka kami saran kan agar Anggota DPR tersebut melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.

"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan, tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan Anggota DPR yang diatur oleh Undang-undang," ucapnya.

Zulkifli Hasan sebelumnya menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta temukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Munajat 212. Dia memberikan keterangan, Selasa 5 Maret 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya