Polisi Buru Wanita yang Sebut Jokowi Bakal Hapus Pelajaran Agama

Wanita yang sebut Jokowi bakal hapuskan pelajaran agama jadi buronan polisi.
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah mendapatkan laporan terkait dugaan kampanye hitam yang viral melalui video yang dilakukan seorang wanita terhadap pasangan calon presiden petahana Jokowi-Ma'ruf.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dalam video itu, wanita tersebut menyebut Jokowi akan menghapuskan pelajaran agama apabila terpilih kembali.

"Saat ini kami langsung bergerak untuk mencari di mana lokasi ibu tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis, 7 Maret 2019.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Menurut Dicky, awalnya video ini disebar melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang belum diketahui keberadaannya, kemudian menyebar sampai ke media sosial. Menurut Dicky, perbuatan ibu itu masuk kategori perbuatan fitnah yang merugikan. 

"Kami harapkan kalau memang ibu ini mempunyai niat baik, lebih baik datanglah ke Polda, nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara baik-baik. Kami hargai. Apabila ada masyarakat mengetahui keberadaan ibu ini tolong sampaikan kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Lokasi keberadaan ibu tersebut sejauh ini belum diketahui, karena pihak Kepolisian masih menyelidikinya. Kuat dugaan, lokasi pengambilan video itu dilakukan di Makassar berdasarkan dialek khas di percakapan antara si perekam dan wanita tersebut. 

"Kami masih menyelidiki di mana lokasinya. Kami juga akan mengecek siapa penyebar video ini, karena pada saat video ini dibuat ada ibu dan kemudian ada juga yang membuat video. Karena dalam wawancaranya ada seorang laki-laki yang menanyakan ibu ini. Tidak mungkin ibu ini yang menyebarkan video tersebut, pasti si perekam yang menyebarkannya ke media sosial," jelas Dicky.

Kalau melihat perbuatan si ibu dalam video, menurut Dicky, ada unsur pidananya. Karena dia telah melemparkan hoaks di media sosial dan video kemudian tersebar ke mana-mana.

"Ini adalah fitnah. Ini pasti sanksi hukumnya ada, yaitu di Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Kalau nanti terbukti, akan dilihat motivasinya untuk apa si ibu melakukan fitnah, kemudian si pembuat video juga itu bisa dijadikan tersangka juga," tegasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya