Buronan Korupsi Proyek di Bandara Makassar Akan Diadili Tanpa Orangnya

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mempertimbangkan mengadili Rosdiana, seorang buronan tersangka proyek underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanpa kehadiran wanita itu.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kejaksaan akan mengajukan sidang secara in absentia itu karena Rosdiana sekian lama menghilang dan aparat belum dapat menangkapnya sampai sekarang. Rosdiana ialah satu di antara dua tersangka dalam kasus itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi, upaya itu diambil sesuai petunjuk Kejaksaan Agung. Bila berkas perkara sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Kami sudah ada petunjuk dari pimpinan sesuai hasi rakernis dari Kejagung. Jika terdakwa DPO (daftar pencarian orang/buron) agar dikaji dan dilimpahkan secara in absentia," kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 10 Maret 2019.

Rosdiana menjadi buronan Kejaksaan sejak lima bulan lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka lainnya, berinisial AR, pada November 2018. Rosdiana bersama AR, yang Kepala Sub-Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek underpass simpang lima Bandara.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Rosdiana bertindak sebagai penerima ganti rugi lahan, sedangkan AR sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Lahan. AR berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawarah ganti rugi, pemberian atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.

Tersangka juga diketahui berperan memasukkan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi. Padahal, yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.

Rosdiana disangka bekerja sama dengan tersangka AR yang bertindak seolah sebagai kuasa penerima ganti rugi. Ia juga disebut menerima hadiah dari tersangka AR sebesar Rp250 juta.

"Atas pembayaran ganti rugi itu kepada orang yang tidak berhak, negara mengalami kerugian Rp3,4 miliar," ujar Tarmizi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya