Polisi Tengarai Indikasi Korupsi dalam Proyek Ibu Kota Baru Gowa

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Gowa menjadwalkan memeriksa Ichsan Yasin Limpo dalam perkara korupsi proyek pembangunan ibu kota baru Gowa, disebut Kota Idaman, di Kecamatan Pattallassang. Mantan bupati Gowa itu dimintai keterangan oleh penyidik polisi Senin pagi, 11 Maret 2019.

Kejar Target Swasembada Gula, Holding PTPN Ungkap Pentingnya Sinergitas dengan Petani

Ichsan Yasin Limpo menjabat bupati Gowa ketika pembangunan Kota Idaman digagas pada 2015. Polisi menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam proyek itu.

Polisi telah memeriksa dua pejabat Pemkab Gowa, antara lain Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang merupakan mantan Camat Pattallassang, Andi Sura Suaib.

Polda Kalsel Pastikan Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan PTPN XIII di Banjar

Perkara dugaan korupsi pada pembangunan Kota Idaman sebelumnya naik ke tahap penyidikan. Polres Gowa juga melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulsel. Hasil gelar perkara menyepakati bahwa ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam program itu. 

"Ada indikasi masalah dalam pembangunan Kota Idaman di Pattallassang sehingga tak kunjung terwujud," kata Kepala Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Maret 2019.

Holding PTPN Resmi Gabungkan 13 Perusahaan di Subholding PalmCo dan SupportingCo

Menurut Shinto, Kota Idaman di Pattalassang tidak kunjung teralisasi karena ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan itu dan menjadikannya sebagai aset perusahaan.

Tidak ada uang negara

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, mengklaim tidak ada korupsi dalam pembangunan Kota Idaman. Pembangunan ibu kota baru Gowa, katanya, itu tidak menimbulkan kerugian negara, karena tidak menggunakan APBD.

"Tidak ada uang negara yang dipakai. Tidak ada uang APBD. Bahkan tim yang dibentuk Bupati tidak ada honornya," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Muchlis, Pemkab Gowa telah berupaya memperjuangkan lahan pembangunan Kota Idaman Pattallassang yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Kabupaten Takalar. Pemkab Gowa selalu berupaya menagih hasil kesepakatan dengan PTPN XIV terkait kesepakatan tukar-guling lahan seluas 319 hektare.

Kesepakatan menyebutkan, lahan yang diklaim oleh PTPN akan diganti di Kecamatan Parangloe. Tetapi proses tukar guling itu belum terwujud.

Namun Polres Gowa menemukan fakta transaksi jual-beli kavling-kavling tanah dengan harga Rp26 ribu per meter persegi. Hingga kini, para pembeli belum mengetahui posisi tanah masing-masing serta belum menerima sertifikat atas tanah yang telah dibeli.

Polisi sudah menggeledah kantor Sekda Gowa. Di ruangan milik Muchlis, polisi menyita sejumlah dokumen yang diangkut dalam kotak beserta satu unit printer. Muchlis ialah Wakil Ketua I Panitia Pelaksana Pembangunan Kota Idaman Pattalassang.

Kendala pemindahan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, sebelumnya menjelaskan bahwa kendala pemindahan ibu kota karena sengketa tanah yang diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar.

"Progres pembangunan Ibu Kota masih on the track; hanya yang bermasalah sekarang kita masih tarik-ulur dengan PTPN terkait dengan lahan seluas 319 Hektare yang diklaim mereka," kata Adnan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, PTPN semestinya sadar bahwa kawasan di Kecamatan Pattallassang tak lagi dibolehkan sebagai lokasi perkebunan. Apalagi PTPN tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu

"Sudah ada Perpres Nomor 55 terkait dengan kawasan Mamminasata. Perpres 55 itulah yang harusnya menjadi landasan kita untuk membangun kota baru, karena wilayah Pattallassang itu bukan lagi untuk perkebunan," ujarnya.

Kota Idaman Pattalassang adalah proyek pembangunan ibu kota baru Kabupaten Gowa yang digagas oleh mantan bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, pada 2015. Kini Sunggguminasa masih merupakan ibu kota dari Kabupaten Gowa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya