Bendahara Umum KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI, Jhonny E. Awuy, karena menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Menurut Jaksa, Ronald F. Worotikan suap itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. 

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," kata Jaksa Ronald, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. 

Jaksa mengatakan, terdakwa memberi ponsel Samsung, satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, terdakwa Jhonny memberi kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta.

Sudah Video Call, Penyerang Label Eropa Bakal Perkuat Timnas Indonesia?

Jaksa menyebut tujuan suap itu, agar Mulyana membantu percepatan proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Atas perbuatannya, tedakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Meski Sudah Malam, Maarten Paes Hadiri Rapat Kerja Komisi X DPR Pakai Baju Kerah Timnas Indonesia
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol Komang Teguh

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Menpora Dito Ariotedjo buka suara terkait jebolan PPLP, PPOP, dan SKO Kemenpora mendominasi skuad Timnas Indonesia U-23 saat mengalahkan Australia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024