Pencari Benda Purbakala di Situs Sekaran Tol Malang Bisa Kena Pidana

Warga penemu benda purbakala dikumpulkan Badan Peninggalan Cagar Budaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur mengingatkan warga untuk segera melapor benda purbakala yang ditemukan. Penemuan ini termasuk benda purbakala di area situs Sekaran di kilometer 37 seksi lima proyek jalan tol Malang-Pandaan di Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang.

Penemuan Fosil Purbakala Utuh Gegerkan Kudus Jawa Tengah

"Barang siapa yang menemukan benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak desa. Melaporkan saja itu gratis tidak dipungut biaya. Jika tidak melaporkan selama 30 hari itu pidana," kata Kepala BPCB Trowulan Jawa Timur, Andi M Said, Selasa, 12 Maret 2019.

BPCB Trowulan bahkan mengumpulkan warga Desa Sekarpuro, di kantor Balai Desa setempat, pada Selasa malam. Mereka melakukan sosialisasi sesuai Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kapolda Jatim: Tol Pandaan-Malang Kini Bisa Dilintasi

Warga Desa Sekarpuro, sejak enam bulan terakhir melakukan pencarian benda purbakala di sekitar lokasi. Benda purbakala yang ditemukan seperti guci, potongan keramik, alat rias dari perunggu, koin mata uang Cina kuno, hingga emas.

"Kalau negara menganggap itu penting bagi sejarah, negara wajib membeli sesuai harga pasaran. Boleh dijualkan ke siapa saja asal di laporkan, karena itu memudahkan data sejarah. Negara dalam hal ini butuh datanya," ujar Andi.

Lukisan Tertua di Dunia Ditemukan di Sulawesi, Berusia 45.500 Tahun

Arkeolog dari BPCB Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, sesuai Undang-undang cagar budaya pencari benda purbakala dengan sengaja mencari atau bahkan menjual hasil temuan benda purbakala bisa dikenai hukuman pidana. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi agar warga tidak menjual benda purbakala ke tangan yang salah.

"Sanksinya penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan atau denda mulai Rp400 juta sampai Rp1,5 miliar ini jika menjual belikan. Jika mencari kemudian tidak melapor bisa dijerat hukuman penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta," tutur Wicaksono.

Wicaksono meminta masyarakat tak takut untuk melapor. Sebab, dengan melapor memudahkan pendataan benda cagar budaya. Selain itu penemu benda purbakala bisa menjual belikan. Namun, ia memastikan harga ganti rugi yang diberikan pemerintah jauh lebih besar ketimbang harga pasaran di pasar barang-barang antik.

"Ya kita memaklumi jika masyarakat belum mengetahui aturan, untuk itu tujuan awal sosialisasi masyarakat jangan takut melaporkan. Kita ganti untung harga pasaran barang antik plus nilai negara dipastikan lebih mahal dari para kolektor." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya