Pria Penambang Pasir di Cilacap Hilang

Tim SAR mencari seorang pria penambang pasir yang hilang setelah tenggelam Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 13 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Nasib nahas dialami Sutris, seorang penambang pasir di Desa Sidarejo, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pria berusia 40 tahun itu hilang setelah tenggelam karena jatuh dari perahu saat hendak menambang pasir di sungai.

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Hilangnya Sutris sudah dilaporkan ke Basarnas Pos SAR Cilacap. Kepala Basarnas Jawa Tengah, Aris Sofingi menyebut korban hilang di Sungai Citanduy Cilacap pada Selasa 12 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadian terjadi pukul dua belas siang kemarin. Korban yang hendak menambang pasir dengan menggunakan perahu di Sungai Citanduy tenggelam terbawa arus," kata Aris, Rabu, 13 Maret 2019.

img_title BMKG Ungkap Gempa Bumi M 5,3 Guncang Cilacap Dipicu Aktivitas Subduksi

Di sungai berkedalaman tujuh meter dan lebar 30 meter itu, korban kesehariannya menambang pasir. Insiden tragis yang menimpanya diduga karena kerusakan mesin perahu yang tiba-tiba macet.

Tapi saat memperbaiki tiba-tiba korban terpeleset serta hanyut di aliran sungai yang deras dan dalam.

img_title Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Setor Iuran THR usai KPK OTT Bupati

"Ada saksi mengatakan korban sempat berusaha meraih perahunya, namun karena arus yang deras, korban tidak mampu meraih dan akhirnya hanyut tenggelam," ujarnya.

Tim Basarnas Pos SAR Cilacap telah melakukan operasi SAR beserta tim SAR gabungan yang terdiri atas Polsek Kedungreja, Koramil Kedungreja, SAR MTA Cilacap serta warga sekitar. Pencarian dengan cara menyisir tempat kejadian hingga sepanjang aliran sungai menggunakan perahu karet. (art)

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman

Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut 7 Tahun, Jaksa Bongkar Cerita THR Rp568 Juta

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD untuk kebutuhan THR.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut