Terdakwa Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp2,34 M ke Kejati Sumsel

Uang dugaan mark up dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Terdakwa kasus dugaan mark up pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Pagaralam, Muhammad Teguh, mengembalikan sisa uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi, Rabu, 13 Maret 2019.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Usai mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 5 Maret lalu, Teguh menyerahkan sisa uang dugaan penggelapan Rp2,34 miliar.

"Uang negara yang dikorupsi terdakwa sekarang semuanya sudah dikembalikan sebesar Rp5,34 miliar. Pengembalian diwakili pihak keluarga," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Raimel Jesaja, Rabu, 13 Maret 2019.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Bania Rahmad Utama, kontraktor pembangunan jalan Bandar Udara Atung Bungsu pada 2013. Akses Lapangan Terbang Bandara Atung Bungsu tahap III itu dibangun dengan pagu anggaran mencapai Rp24 miliar.

Menurut Raimel, adanya dugaan korupsi muncul karena saat pengerjaan aspal beton, terjadi pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara.

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

Sementara pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga. Itikad baik ini akan menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk meringankan tuntutan di persidangan terhadap teguh.

"Untuk terdakwa saat ini tengah menjalani persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Palembang dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. Sedangkan uang ini akan dimasukan ke kas negara," ujar Raimel.

Selain Teguh, dalam kasus dugaan korupsi ini, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto turut terlibat. Teddy sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK dinilai tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan. 

Selain itu, Teguh sempat menjadi buronan selama lima tahun oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Pihak Polda melakukan kerja sama penyelidikan dengan KPK. Teguh ditangkap petugas gabungan setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada 27 Agustus 2018, usai pulang melaksanakan ibadah haji. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya