Caleg PKS Pencabul Anaknya Ternyata Juga Imam Masjid

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera tak menyangkal bahwa seorang calon anggota legislatif partai itu di Kabupaten Pasaman Barat, berinisial AH, diduga mencabuli anak kandungnya. Padahal, si oknum caleg selama ini dikenal sebagai orang baik dan saleh.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Bahkan, AH juga menjadi imam masjid di kampungnya di Kecamatan Sungai Aur. Itulah salah satu alasan PKS Pasaman Barat mengajukan AH sebagai caleg, selain untuk mengisi kekosongan kursi di daerah pemilihan III Pasaman Barat.

Menurut Ketua PKS Kabupaten Pasaman Barat, Fajri Yustian, oknum AH sebetulnya bukan kader, melainkan tokoh masyarakat setempat yang diajukan sebagai caleg atas pertimbangan dan masukan sejumlah pihak.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

“(pelaku) memiliki rekam jejak yang baik di tengah masyarakat. Kami pun atas dasar ini dan masukan dari berbagai pihak, mengangkatnya sebagai caleg dari eksternal yang bukan kader PKS," kata Fajri saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 14 Maret 2019.

Pimpinan PKS, katanya mengakui, sangat terkejut setelah mendengar kabar bahwa AH dilaporkan kepada polisi atas dugaan tindakan asusila itu. "Sebab kita sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg dari PKS Pasaman Barat.”

Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

Fajri awalnya tidak percaya mendengar kabar itu sampai dia mengonfirmasi langsung kepada pimpinan PKS di Kecamatan Sungai Aur. Sebab, katanya, AH selama ini memang dikenal sebagai tokoh masyarakat yang dihormati di lingkungannya, selain juga sebagai imam masjid di sana.

Pimpinan PKS di Pasaman Barat maupun di tingkat provinsi tak akan menghalang-halangi proses hukum kepada AH. Mereka tak menoleransi jika dugaan itu memang terbukti benar kelak.

AH dilaporkan oleh keluarganya sendiri pada 7 Maret 2019. Dalam laporan polisi itu, AH disebut telah mencabuli anak kandungnya, berinisial CA dan berusia 17 tahun. Pria itu ditengari mencabuli korban sejak anaknya berusia tiga tahun.

Si ayah bejat itu kabur setelah keluarga melaporkannya kepada polisi. Aparat masih memburunya dan dia diperkirakan melarikan diri pergi ke Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya