KPK Pasang 'Jurus' Baru Jerat Korporasi di Kasus Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyeret korporasi sebagai tersangka kasus korupsi. Sedikitnya, sudah ada lima korporasi tercatat yang dijerat tersangka oleh KPK.

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Kelima korporasi itu antara lain, PT DGI (Duta Graha Indah) yang sebelumnya bernama Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan), PT Merial Esa (PT ME). 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, meski sudah mulai menjerat korporasi, pihaknya merasa bahwa strategi yang diterapkan belakangan ini masih kurang kuat. Sehingga dalam waktu dekat KPK akan memasang strategi baru.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Selama ini, memang pidana korporasi di ujung penyidikan. Ke depan kita akan mengubah strategi, tidak di ujung penyidikan, biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah inkrah kita masuk di pidana korporasinya. Sekarang kita di penyelidikan, di penyelidikan akan kita upayakan masuk ke pidana korporasinya," kata Saut di gedung KPK, Kamis 14 Maret 2019.

Saut menuturkan, KPK bakal semakin intens menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Mengingat, selama ini kadang korporasi yang abai bebas begitu saja tanpa hukuman. Bukan hanya itu, KPK akan mengendus potensi korupsi tersebut sejak awal penyelidikan dilakukan.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Sekarang, di penyelidikan kita akan paparkan, ini yang diperlukan penyidik, mereka melihat sudah ada potensi itu. Strateginya akan diubah ke sana, sehingga KPK akan masuk ke bidang korporasi lebih intens," katanya.

"Dengan demikian, lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan dan perilaku korup jadi lebih nyata," tambahnya.

Saut menyebutkan, meski sudah menjerat lima perusahaan sebagai tersangka, namun dibutuhkan waktu yang lama bahkan hingga putusan perkara korupsi inkrah terlebih dahulu. 

Masih kata Saut, pola menargetkan koperasi sejak penyelidikan diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus yang ada.

"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Kalau kemarin ini kan lama sekali ya, berapa tahun kasus itu ngitungnya. Dari awal kita harus ngitung, di penyelidikan itu harusnya sudah lihat strategi itu nanti," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya