- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang pada Selasa, 12 Maret lalu.
"Berkat kerja keras anggota, kita berhasil melakukan pengungkapan kejahatan narkotika dengan barang bukti 1 Kg," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mahidin dalam keterangan persnya di Aula Mapolda Sulsel, Kamis, 14 Maret 2019.
Pada penangkapan tersebut, lanjut Mahidin, dua pelaku berhasil diamankan yakni AR yang berasal dari Sidrap dan HP warga Kabupaten Pinrang. Keduanya disinyalir akan mengedarkan barang bukti itu ke sejumlah wilayah di Sulsel.
Menurutnya, saat ini Polda Sulsel masih terus melakukan penyelidikan termasuk mendalami jaringan kejahatan narkoba para pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
"Barang bukti ditemukan memang dalam kondisi seperti ini, dibungkus plastik bening. Masuknya dari Malaysia, Tawaw, Nunukan, masuk Palu kemudian dibawa lewat darat hingga sampai ke Kabupaten Pinrang," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, barang tersebut telah dilakukan uji di laboratorium dan dipastikan mengandung metavetamin.
"Barang buktinya sudah diperiksa dan itu positif mengandung metavetamin," ungkap Hermawan.