Perindo Pecat Caleg Germo di Banten
Jumat, 15 Maret 2019 - 18:12 WIB
Sumber :
- osteoclinic
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi
RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.
Akibat perbuatannya, NH diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dugaan Prostitusi Anak di Blok M Viral di X, Berawal dari Pengakuan Turis Jepang
Dugaan praktik prostitusi anak yang disebut melibatkan turis asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tengah mengguncang media sosial. Kasus ini ramai dan disorot.
VIVA.co.id
14 Mei 2026