KPK Dalami Dugaan Petinggi Kemenag Terlibat Kasus Suap Rommy

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Diduga ada petinggi Kementeriaan Agama yang dapat suap bersama-sama dengan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Petinggi Kemenag itu ikut membantu Rommy mempengaruhi hasil seleksi jabatan? Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik ke M Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur  untuk Haris Hasanuddin.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Dalam perkara ini, RMY (Rommy) bersama-sama dengan pihak Kementeriaan Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Sabtu 16 Maret 2019.

Tim KPK sendiri diketahui sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja di Kemenag. Setidaknya dua ruangan yang disegel, yaitu ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis.

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Penyegelan dilakukan karena ada kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan Rommy. Penyegelan terkait ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag dilakukan karena diduga ada bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini.

"Karena kita menduga, tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa terus mendukung ungkap kasus secara tuntas," katanya.

Soal Lonjakan Suara PSI, PPP Akan Bongkar di Hak Angket

Dalam kasus ini, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara itu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ketua Majelis Pertimbangan PPP menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024