ASN dan Kepala Daerah Dilarang Dinas Luar Negeri Selama Pemilu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Aparatur Sipil Negara atau ASN dan kepala-kepala daerah, dilarang melakukan dinas luar negeri selama masa-masa pemungutan suara Pemilu 2019. Menurut Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, ketentuan diatur dalam surat edaran Kemendagri bernomor 099/892/SJ, tertanggal 1 Februari 2019.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

"Tidak ada kepentingan lain, kecuali kita (ASN dan kepala daerah) harus mengajak masyarakat disuruh memilih (di hari pemungutan suara). Masa yang mengajak, kok malah dolan," ujar Hadi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2019.

Adapun, surat mengatur ASN dan kepala daerah tidak melakukan dinas luar negeri pada H-7 hingga H+7 pemungutan suara. Hadi menyampaikan, pemerintah ingin mereka menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

"Baik itu birokrat, baik itu anggota dewan, ini kan panutan bagi masyarakat," ujar Hadi.

Hadi menegaskan, pemerintah menargetkan angka partisipasi masyarakat yang cukup tinggi pada Pemilu 2019. Sebanyak 77,50 persen pemilih ditargetkan menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan anggota legislatif, serta pasangan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kita harapkan, Pemilu besok berjalan lancar, aman, tertib, dan berkualitas, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, karena Pemilu ini milik kita, untuk kita, serta untuk kemajuan kita," ujar Hadi. (asp)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024