Skandal Ketum PPP, KPK Duga Tak Hanya di Kanwil Kemenag Jatim

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif ?mengatakan KPK menduga praktik rasuah jual beli jabatan bukan hanya dilakukan di kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Laode menyebut, berdasarkan laporannya yakni di beberapa daerah.

Gus Miftah Dinilai Gagal Paham Soal Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun Mushola

"Ada beberapa laporan, bukan hanya satu. Bukan di Jatim tapi juga di tempat lain," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2019.

Pada perkara ini, penyidik KPK telah menjerat Ketum PPP Romuhurmujiz alias Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. KPK menduga Muafaq dan Haris memberi suap kepada Rommy.

Kemenag dan Majelis Hukama Sinergi Syiar Ramadan Bersama Dai Al-Azhar Asy-Syarif

Kendati begitu, Laode tak menjelaskan lebih detail apakah laporan dimaksud berasal dari penyidik ke pimpinan KPK atau dari masyarakat ke lembaga antirasuah tersebut. Dia hanya memastikan perkara suap jual ?beli jabataan ini akan terus dikembangkan, sehingga kemungkinan bertambah jumlah tersangkanya.

"Iya, banyak yang lain (laporannya). Itu sedang didalami oleh KPK, dan laporannya sebenarnya banyak," ujarnya.

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Diketahui, berkaitan kasus Rommy, pada hari ini tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di dua lokasi. Pertama di kantor Kemenag, yakni ruang Menteri Agama, Sekjen dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian. Sementara lokasi lainnya di kantor PPP, Jakarta.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ketua Majelis Pertimbangan PPP menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024