Pria Pencabul Bidan Tertangkap berkat IMEI Ponsel Korban

Polisi menangkap dua pria tersangka pencabul seorang bidan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin, 18 Maret 2019.
Polisi menangkap dua pria tersangka pencabul seorang bidan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin, 18 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan disertai perampokan terhadap bidan Y di Kabupaten Ogan Ilir berbuah hasil.

Setelah penyelidikan selama sebulan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Royhan (29), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam; dan Marozi (31), warga Dusun I, Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan.

Menurut Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, penangkapan berawal dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel yang berhasil mendeteksi keberadaan ponsel korban.

Polisi pun menangkap Marozi dengan barang bukti berupa telepon genggam milik korban. "Kami mengecek melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponselnya dan benar meskipun telah berganti nomor," kata Zulkarnain di Palembang, Senin, 18 Maret 2019.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utamanya, Royhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dan dia merupakan pelaku tunggal. Sementara Marozi adalah penadah barang curian.

Royhan juga sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga tim pun memberikan tembakan di kaki tersangka untuk melumpuhkannya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan benda keras melakukan aksi pencabulan.

Bukti pemerkosaan

Halaman Selanjutnya
img_title