Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirkeu Pertamina: Ini Tragis Yang Mulia

Sidang Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Pertamina Ferederick Siahaan tidak terima atas putusan hakim yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadapnya.

Bakrie Group and Pertamina Develop Research Infrastructure at IKN

Ia merasa sangat tragis sebab banyak fakta persidangan yang diabaikan.

"Saya kira ini suatu yang tragis yang mulia. Banyak fakta persidangan yg diabaikan," kata Ferederick di hadapan majelis hakim usai mendengarkan vonis di Jakarta. Senin, 18 Maret 2019. 

Pertamina Bentuk Satgas, Pastikan Kebutuhan Energi saat Idul Fitri Aman di Aceh

Fere mengatakan, setidaknya ada beberapa fakta sidang yang diabaikan. Pertama, hakim menyatakan keputusan akuisisi Blok Basker Manta Gummy tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, Fere menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sudah melalui mekanisme RUPS. Di dalam RKAP sudah termaktub rencana Pertamina untuk melakukan akuisisi sejumlah blok migas dalam rangka eksplorasi.

Pertamina Jamin Produksi dan Pasokan Energi Periode Mudik Lebaran Aman, Begini Strateginya

Selain itu pun, Fere meneruskan, dalam penyusunan tersebut dikatakan bahwa kewenangan RUPS diserahkan kepada komisaris. Sementara, komisaris sudah memberikan persetujuan atas akuisisi Blok BMG.

Dalam kesempatan sama, Fere membantah tidak ada persetujuan direksi dalam proses akuisisi ini.

"Padahal semua direksi mengakui ada persetujuan direksinya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan direktur keuangan PT Pertamina Persero Ferederick Siahaan.

Hakim menyatakan Bayu telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Selain itu Fere didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pria yang akrab disapa Fere itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu hakim juga menilai Fere tak mengakui perbuatannya dan tak terus terang.

Sementara di sisi lain, hakim juga melihat Fere belum pernah dihukum sebelumnya. Fere juga merupakan tulang punggung keluarga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya