Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Keempat Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2019.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Agenda sidang hari ini adalah putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim. Dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Ratna berdoa terkait sidang hari ini.

"Solat, berdoa minta kekuatan supaya keadilan datang ke saya," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Dalam kesempatan kali ini, dia kembali didampingi putrinya Atiqah Hasiholan. Ratna mengaku sehat dan siap mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.

"Mental saja, saya enggak punya peran apa-apa kecuali menerima keputusan hakim. Mudah-mudahan saya dikasih keadilan oleh Allah," kata dia.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam kesempatan itu, Ratna kembali enggan menjawab saat ditanya soal tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 yang tidak menjenguknya selama ini. Ia minta tak dikait-kaitkan kasusnya dengan mereka.

"Mereka kan lagi kampanye, enggak usah dikait-kaitkan mau datang mau enggak," ujar dia menyudahi.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya