Ratna Sarumpaet: Jaminan Dua Anak Saya dan Pak Fahri Kurang?

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, masih heran mengapa permohonan penangguhan penahanan agar dia jadi tahanan kota masih saja tidak dikabulkan majelis hakim.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna bertanya-tanya apakah orang-orang yang jadi penjaminnya masih belum cukup atau kurang banyak hingga akhirnya permohonan ini tak kunjung juga dikabulkan majelis hakim. Sejauh ini dua anaknya dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, diketahui telah jadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan agar jadi tahanan kota yang diajukan Ratna.

"Ya anak saya dua itu masa kurang? Tambah Pak Fahri pula," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Padahal, permohonan ini dia ajukan lantaran kondisi kesehatannya. Ia berharap bisa kontrol kesehatan dengan teratur jika permohonan dikabulkan.

Permohonan akan diajukan kembali pekan depan pada lanjutan sidangnya. Namun, Ratna mengaku tidak akan menambah penjamin lagi dalam permohonannya kembali nanti.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya (menambah penjamin). Mudah-mudahan baik ya," katanya lagi.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya