Cari Modal Kampanye, Caleg Jadi Penjahat Pecah Kaca Mobil

Penjahat pecah kaca mobil yang diduga caleg pada Pemilu 2019 dibekuk.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Seorang calon anggota legislatif nekat berbuat kriminal dengan menjadi pemimpin gembong pencurian modus pecah kaca. Caleg yang diduga dari partai baru itu merupakan residivis yang beroperasi di Jabodetabek.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Hasil penyelidikan pemeriksaan adalah oknum caleg di salah satu partai sebagai salah satu ketua tim yang mengetuai kelompok pecah kaca. Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Bogor saja, tetapi di berbagai lokasi. Mereka kelompok residivis antarprovinsi. Mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang, TKP ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, kepada wartawan saat memberi keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa, 19 Februari 2019.

Benny mengatakan, kasus ini diungkap setelah adanya dua laporan pada 13 Maret 2019. Korban mengalami kerugian usai mengambil uang di salah satu bank. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan. "Tidak kurang dari lima hari kita bisa menangkap pelaku," kata Benny.

Unik, Tanpa Banner, Baliho atau Sticker Elah Karmilah Lolos Jadi Anggota DPRD

Dalam aksinya, menurut Benny, pelaku menggembosi ban dan memecahkan kaca para korbannya. Sebelum beraksi, lebih dulu para pelaku memetakan objek vital seperti bank dan korbannya. Pelaku membuntuti korban sampai kemudian berhenti masuk ke daerah target yang sepi. 

Kelima orang pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan tugas. Salah seorang pelaku berperan sebagai yang memantau lokasi. Pelaku lain melakukan penggembosan ban kendaraan dengan kayu yang diruncingkan tajam dan sandal jepit hasil modifikasi menggunakan paku payung. Kemudian pelaku lain sebagai eksekutor di lokasi.

Masinton Pasaribu Ungkap Tak Lolos ke Senayan, Jatah Kursi PDIP Hilang Satu

"Peranan masing-masing diketuai kapten ataupun ketua tim kelompok tersebut. Oknum caleg. Peran kapten merupakan yang mengakomodir, membagi tugas di mana mendapat bagian lebih besar. Hasilnya disesuaikan dengan dapat," kata Benny.

Dari hasil pemeriksaan, Benny membeberkan, pelaku sudah beroperasi empat lima bulan. Sedangkan dua aksi dilancarkan di wilayah Bogor. Petugas mengamankan alat bukti yang digunakan saat operasi berupa busi, handphone, sandal jepit yang dimodifikasi dengan paku payung untuk mengembosi ban.

"Kami ancam dengan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara. Ada uang sekitar 40 juta rupiah hasil kejahatan sepulang dari penarikan dari salah satu bank. Keterangan awal masih pengembangan terkait ke mana (untuk kampanye) uang ini," ujar Benny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya