DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim Konstitusi

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dua calon menjadi hakim Mahkamah Konstitusi setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan. Kedua calon itu yakni, Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Hakim Saldi Isra Soroti Urgensi Jokowi Bagi Bansos di Jateng, Begini Kata Menko Muhadjir

Ketua Komisi III Kahar Muzakir melaporkan hasil pemilihan hakim konstitusi. Komisinya memilih dua hakim ini dari 11 calon hakim konstitusi.

Lalu, Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, menanyakan persetujuan pada anggota atas dipilihnya kedua hakim konstitusi ini. Para anggota sidang paripurna pun menyetujuinya.

Jawab Hakim Arief Hidayat, Airlangga: Bansos Itu Bungkusnya Nggak Ada yang Berwarna Kuning

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

"Setuju..." jawab anggota dewan serentak.

Bantah Cawe-cawe Jokowi, Menko Muhadjir Jelaskan Maksud 'Penugasan Presiden'

Pasca paripurna, Wahiduddin memastikan akan menjalankan kewenangan dan tugasnya sesuai koridor. Apalagi ke depan mereka akan menangani perselisihan hasil pemilu 2019.

"Untuk itu, MK telah mempersiapkan baik regulasinya, sarana prasarana dan juga bimbingan-bimbingan teknis terkait pada pihak-pihak yang nanti apabila memang perkaranya atau permohonannya masuk ke MK," katanya.

Sebelumnya, ada 11 calon hakim konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya