Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan Jaksa

Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Maret 2019. Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli.

Ganjar Tak Masalah Ketum PPP Hadir Silaturahmi dengan Kubu 02

Dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni ahli teknologi informasi alias IT (information technology) dari Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur, Dendy Eka Puspawadi, dan ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, Jusuf Jacobus. Selama sidang, keduanya lancar menjawab pertanyaan jaksa.

Namun situasi berkebalikan ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan tim penasihat hukum untuk bertanya. Keduanya agak gelagapan. Bahkan, untuk ahli dari Diskominfo, tim penasihat hukum ogah mengajukan pertanyaan tentang materi pokok perkara.

Bertemu Megawati, Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK

Dendy hanya ditanya soal keahliannya. "Saya akan konfirmasi, Saudara betul IT?" tanya penasihat hukum terdakwa, Aldwin Rahadian. Dendy mengiyakan.

"S-1?" tanya Aldwin.

Kubu Anies, Ganjar dan Prabowo Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini

"S-1 kimia," jawab Dendy.

"Kimia. Belum S-2? Lalu dari mana Saudara peroleh keahlian IT?" tanya Aldwin.

Ahli menjawab dari pelatihan. Cecar tanya terus disasarkan Aldwin, termasuk soal sertifikasi keahlian Dendy dalam bidang IT. Dendy menjawab tidak punya. Setelah itu, Aldwin menghentikan pertanyaannya dan ogah masuk ke materi pokok perkara.

Mulan Jameel menghadiri sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa T

Aldwin kemudian memaparkan syarat ahli yang bisa diajukan ke persidangan sesuai aturan perundang-undangan. Karena menurut Aldwin tidak ada persyaratan pada diri Dendy, Aldwin ogah mengajukan pertanyaan terkait materi pokok perkara. "Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," ujar Aldwin.

Hanya sebentar Dendy maju ke arena sidang. Setelah itu ahli pidana dari UPH Surabaya, Jusuf Jacobus, maju. Jusuf gegalapan ketika Aldwin mengajukan pertanyaan dengan rujukan dari pakar hukum pidana R Soesilo. Saat ditanya jaksa, Jusuf memang mendasarkan pendapatnya dengan rujukan R Soesilo.

Perdebatan terjadi antara Aldwin dengan Jusuf dalam hal penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah, Jusuf gelagapan ketika Aldwin mendedahkan pendapat R Soesilo bahwa pihak korban penghinaan atau pencemaran nama baik harus perseorangan, bukan badan hukum atau perkumpulan. "Betul pendapat R Soesilo demikian?" tanya Aldwin.

Terlibat debat sebentar, Jusuf kemudian mengiyakan dan sependapat dengan Aldwin soal itu. "Iya, perseorangan," kata Yusuf. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya