VIVA – Terdakwa perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo membawa sebuah kertas putih setiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun dia tak sempat menyampaikan isi surat itu karena harus menjalani sidang. Tak dibuat pula sebaran foto salinan surat yang diterima awak media seperti biasa terjadi sebagaimana surat-surat sebelumnya.
Surat untuk Prabowo itu disebut akan disampaikan Dhani sendiri ketika keluar dari mobil tahanan yang parkir di halaman dalam pengadilan. Tangan kanannya memegang kertas putih terlipat. Melihat kertas itu, wartawan kemudian bertanya isi kertas yang dibawa. Setengah berteriak Dhani menjawab, “Surat untuk Pak Prabowo.”
Sidang berlangsung siang kira-kira pukul 14.00 WIB dan selesai sekira pukul 16.00 WIB. Hingga Dhani keluar dari ruang sidang lalu masuk ke dalam mobil tahanan, tak diperoleh keterangan dari pentolan band Dewa 19 itu mengenai isi surat yang akan diberikan kepada Prabowo. Orang yang mengaku dekat dengan keluarga Dhani, Dewi Harun menyampaikan bahwa surat itu bersifat rahasia.
“Surat Ahmad Dhani ke Prabowo adalah surat pribadi yang sifatnya tertutup sehingga tidak dibagikan ke media. Ini pernyataan Ahmad Dhani saat dikonfirmasi,” kata Dewi dalam pesan singkat yang diterima VIVA dan diinformasikan via grup WhatsApp.
Sidang Dhani kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli. Dua ahli dihadirkan jaksa penuntut umum yakni ahli IT dari Dinas Kominfo Jawa Timur, Dendy Eka Puspawadi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, Jusuf Jacobus. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis siang, 21 Maret 2019.
Dhani menjadi pesakitan perkara pencemaran nama baik karena mengeluarkan kata ‘idiot’ dalam vlog saat teradang pendemo di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Hal itu adalah perkara kedua. Di Jakarta, Dhani terjerat perkara ujaran kebencian dan ditahan. Awalnya, mantan suami Maia Estianty itu ditahan di Rutan Cipinang Jakarta karena menjalani sidang di PN Surabaya. Jaksa menitipkan Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (ase)