- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy. Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, yang digeledah tim lembaga antirasuah itu yakni kantor Kemenag wilayah Jawa Timur. Penggeledahan itu berlangsung sejak siang tadi hingga sore ini.
"Dari lokasi tersebut telah diamankan sejumlah dokumen berkaitan seleksi dan pengisian jabatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa petang, Selasa, 19 Maret 2019.
Kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Dari ruangan Lukman, KPK menyita uang senilai Rp180 juta ditambah 30 ribu dolar AS. Sementara dari ruang sekjen dan kabiro disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, serta ruangan Rommy di kantor DPP PPP, ruangan bendahara dan administrasi DPP PPP. Dari sana, KPK menyita sejumlah laptop dan dokumen.
Diketahui, selain Rommy, tim KPK juga menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. (djo)