Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Kasus Korupsi Meikarta

Ahmad Heryawan, dan Deddy Mizwar.
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman.

VIVA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Agmad Heryawan, dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Meikarta Rp16,1 miliar, untuk terdakwa Bupati Bekasi, nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar tiba berdampingan masuk ke ruang 1, dengan saksi lainnya salah satunya Ditjen Otda Kemendagri, Sonny Sumarsono. Pria yang akrab disapa Aher itu, tampak nyaman berjalan bersama Deddy Mizwar.

Aher memastikan, hubungan dengan Deddy Mizwar saat ini berjalan baik, meski saat ini dihadapkan dengan proses peradilan kasus korupsi Meikarta.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"Enggak ada masalah apa-apa, dulu waktu menjabat akur, sekarang juga akur," ujar Aher, Rabu 20 Maret 2019.

Seperti diketahui, fakta hukum dalam kasus tersebut, yaitu aliran dana suap Meikarta masuk ke kantong Yani Firman, yaitu berawal pada 10 November 2017, dilaksanakan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, yang diketuai oleh Deddy Mizwar, dalam rapat tersebut membahas pemberian rekomendasi Gubernur untuk pembangunan Meikarta.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Dalam rapat tersebut, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada hari dan waktu di November 2017, terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi memberikan uang senilai SGD90 ribu kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Wisma jalan Jawa Bandung.

Kemudian pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Di dalam surat tersebut, Ahmad Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat, Dadang Mohamad.

Dari surat sakti Ahmad Heryawan itu, Dadang Mohamad mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS pada November 2017 yang ditandatangani langsung dan ditujukan kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan menyatakan bahwa Pemprov Jabar, memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada 10 November 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya