Wiranto Tegaskan Penyebar Hoax Jelang Pemilu Dijerat UU Terorisme

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut mantan Panglima TNI ini, penyebaran hoax bisa pula dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat merasa ketakutan karena berita bohong yang mereka buat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.

Diperiksa 12 Jam, Aiman Witjaksono Ngaku 2 Jam Berdebat soal HP yang Disita Penyidik

Wiranto menyampaikan, di luar konteks Pemilu, ancaman pidana terhadap para pembuat dan penyebar hoax juga ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya, penyebaran hoax yang menimbulkan rasa takut di masyarakat menjelang Pemilu, dengan sendirinya juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror.

"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik," ujar Wiranto.

Luhut Hormati Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Berharap Jaksa Banding

Wiranto meminta aparat pertahanan dan keamanan di seluruh Indonesia menggunakan cara berpikir itu dalam menyelesaikan persoalan hoax jelang Pemilu. Sebabnya, pemerintah ingin memastikan hajatan demokrasi lima tahunan yang akan digelar kurang dari satu bulan lagi itu lancar.

"Saya minta kan tadi, agar aparat keamanan waspada hal ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoax, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena mereka itu meneror masyarakat, membuat ketakutan masyarakat," ujar Wiranto. (ase)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024