Korban Penipuan Umrah First Travel Berharap Bantuan Jokowi

Para korban perusahaan PT First Travel di Pegadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang gugatan atas aset atau ganti rugi yang dilayangkan sejumlah korban PT First Travel batal digelar di Pegadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2019. Sidang ditunda hingga 27 Maret 2019.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi, mengungkapkan bahwa alasan sidang ditunda karena ketiga petinggi perusahaan itu, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tidak hadir.              

“Kita akan tindak lanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak Kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini,” katanya.

Prabowo dan Gibran Bakal Temui Jokowi Nanti Malam

Sobandi pun berjanji menghadirkan ketiga tergugat itu. Pengadilan sesungguhnya sudah memanggila ketiga orang itu tetapi tak satu pun hadir dalam sidang.

Sejumlah korban yang menunggu sejak pagi mengaku kecewa dengan keputusan itu. Menurut mereka, putusan yang menyebut aset First Travel disita untuk negara tidak memiliki rasa keadilan.  

Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

“Kami bayar umrah ke First Travel bukan dari uang korupsi. Itu uang dari keringat kerja kami untuk beribadah. Tapi kenyataanya pahit yang kami terima,” kata Kartinah kepada wartawan.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo turun tangan membantu mencarikan solusi agar ganti rugi segera mereka dapatkan. “Kami minta pak Presiden membantu kami, memberangkatkan kami, kembalikan uang kami,” ujar Kartinah, disambut riuh para korban lainnya.

Sebanyak 3.200 korban First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok. Jemaah mendesak agar tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah itu untuk negara, melainkan mengembalikannya kepada para korban.

Beberapa pihak yang digugat, antara lain terpidana kasus First Travel, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Depok. Khusus untuk ketiga terpidana Firs Travel, yakni Andika, Annisa dan Kiki, sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya