Inneke Koesherawati Tak Menyangka Hukuman Suaminya Ditambah

Inneke Koesherawati di Bandung
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Artis lawas Ineke Koesherawati tak menyangka dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah yang dinyatakan terbukti telah menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Wahid Husein.

Tak Cuma Sandra Dewi, Suami 4 Artis Ini Juga Pernah Terjerat Korupsi

Fahmi merupakan narapidana kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan masa hukuman dua tahun delapan bulan sejak bulan Juni 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dengan masa hukuman itu, Fahmi terpaksa mendekam lebih lama lagi di Sukamiskin setelah hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan.

7 Artis Ini Mantan Gadis Sampul Era 90-an, Kecantikannya Awet Sampai Sekarang

“Enggak nyangka,” ujar Ineke di sela-sela mendampingi Fahmi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 20 Maret 2019.

Ineke memastikan pihaknya menerima putusan hakim yang merupakan jalan terbaik. “Tapi saya sering bilang sama suami saya, apa pun yang nanti diputuskan sudah pasti adalah yang terbaik dari Allah. Apa pun tetap harus kita jalani, harus kita hadapi. Jadi sabar saja,” kata Inneke.

Inneke Koesherawati Hingga Meisya Siregar Sebar Syiar Islam dalam Balutan Syari

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sudira menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan terhadap narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin Fahmi Darmawansyah.

Sudira menyatakan, Fahmi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi telah menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mencapai ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” ujar Sudira di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya