Polisi Masih Kaji Laporan Terhadap Saiq Aqil

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengkajian terhadap laporan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj. Said Aqil dilaporkan para pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Said Aqil: Mahfud MD Profesor Ahli Tata Negara, Dulu Gus Dur Kagum pada Beliau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, laporan terhadap Said Aqil sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan. Nantinya tim dari Direktorat Siber akan menangani kasus ini karena berkaitan dengan UU ITE.

"Laporan terkait dengan penghinaan dan ujaran kebencian," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Maret 2019.

Said Aqil Dukung Anies-Cak Imin, PKB: Bakal Menyatukan Suara Nahdliyin ke Amin

Nantinya, penyidik akan mendalami apakah ucapan yang dilontarkan Said Aqil termasuk peristiwa pidana atau bukan. Maka itu, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Unsur tersebut harus didalami apakah peristiwa pidana atau bukan makanya proses penyelidikan dulu," katanya.

Doakan Ganjar Menang di 2024, Said Aqil: Islam Nusantara Harus Diteruskan

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis menyatakan, pihaknya sudah melaporkan Said Aqil karena menyebarkan kebencian di ruang publik yang berdampak pada konflik horizontal.

"Kemarin kami laporkan (Said Aqil Siradj) ke Bareskrim Mabes Polri," kata Damai di Kantor Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Said Aqil lewat pernyataannya dinilai menyebarkan fitnah keji dengan pernyataan pasangan Prabowo-Sandi telah didukung kelompok Islam ekstrem. Pernyataan tersebut diucapkan ketika Said diwawancarai salah satu program acara stasiun televisi.

Damai menambahkan, umat Islam yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga sangat tersinggung dengan pernyataan Said. Menurut dia, ucapan Said telah menyudutkan umat Islam yang telah mengambil keputusan ijtima ulama untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandi.

"Kami sangat tersinggung dengan pernyataan Said Aqil karena menyatakan di sini (pendukung Prabowo) terdapat kelompok Islam radikal, ekstremis, dan teroris. Menurut saya ini sudah kelewatan, dia sudah mengumbar kebencian," ujarnya.

Dalam surat laporan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019, Said Aqil Siradj diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 Jo 156 KUHP. (mus) 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya