Pernyataan Habib Bahar 'Tantang' Jokowi, Pengacara: Silakan Diteliti

Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pernyataan terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith yang ‘mengancam’ Presiden Joko Widodo menimbulkan kontroversi. Bahkan, pernyataan itu disebut telah diteliti aparat kepolisian.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Menyikapi hal itu, Tim Penasihat Hukum Habib Bahar, Guntur Fatahilah mengaku tak mempermasalahkan pernyataan tersebut. “Silakan diteliti, semua juga bisa meneliti kok,” ujar Guntur usai sidang putusan sela di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 21 Maret 2019.

Menurut dia, pernyataan Habib Bahar merupakan sikap selayaknya warga negara yang mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat. “Semua warga mempunyai hak untuk berekspresi, menyampaikan pendapatnya,” katanya.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Guntur berharap, pernyataan tersebut tidak dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan, terlebih saat ini berada dalam hajatan politik Pilpres 2019. “Terlalu spekulatif itu kalau dikembangin. Kalau dikembangin, kembang-kembangnya banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith menyikapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap nota eksepsinya.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

Hal tersebut diungkapkan Habib Bahar usai sidang beragendakan eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat.

“Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar dari pengadilan. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan dari Jokowi,” ujar Bahar kepada awak media, Kamis, 14 Maret 2019. 

Bahkan, Bahar memastikan akan memberikan sikap terhadap ketidakadilan tersebut. “Akan dia rasakan pedasnya ketidakadilan hukum,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya