KPK Diminta Periksa Kemenag Aceh karena Pernah Bermasalah

Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Masyarakat Transparansi Aceh atau MATA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih dari Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu kasus pembangunan gedung di Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Sebab, MATA menilai sejak ditetapkannya dua orang tersangka pembangunan gedung itu, kelanjutan kasus mangkrak. Padahal, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan, namun belum jelas kelanjutannya.

“KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang terjadi di Kemenag Aceh, apabila pihak Kejati menganggap kasus tersebut sudah selesai. Adanya kepastian hukum terhadap pelaku, menjadi lebih penting daripada ‘menyelamatkan’ pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” kata Koordinator MATA, Alfian, saat dikonfirmasi, Kamis 21 Maret 2019.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Skandal itu berawal saat APBN 2015, mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar untuk pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh.

Dalam proyek itu, ditunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Yuliadri. Kemudian, Hendra Saputra, direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun, saat pembangunan terjadi kejanggalan, sehingga mereka ditangkap pada Agustus 2018.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

Kasus itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga Alfian meminta KPK untuk mengungkap secara menyeluruh.

Pengusutan kasus Korupsi di Kemenag Aceh, katanya, demi mengembalikan kepercayaan publik dan terbagunnya sistem yang bersih. 

“Kita minta KPK, untuk mengungkapkan secara menyeluruh terhadap sistem yang korup secara menyeluruh, dan termasuk Kemenag Aceh, yang masih bermasalah dengan kasus korupsi dan penyelesaiannya tidak utuh,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya