KPU dan PPATK Kerja Sama Awasi Perputaran Uang Kampanye Pemilu

Pengepakan surat suara Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mengawasi perputaran uang di partai politik, caleg hingga tim sukses capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Polisi Kantongi Identitas Bos Besar di Malaysia Pemasok Sabu-sabu ke Bandar Besar Murtala

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, hingga saat ini belum ada temuan terkait transaksi mencurigakan di Pemilu kali ini.

“Baru yang dahulu saja, dahulu kan tahun 2018 itu kan, ya ada beberapa. Kemudian, ada beberapa laporan transaksi tunai. Dan, itu sudah kami serahkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” kata Kiagus di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Heboh Dana PSN Masuk ke Kantong Politisi

Temuan diserahkan ke Bawaslu, karena PPATK tidak bisa melakukan penindakan. Sehingga, ada tidaknya pelanggaran pemilu terkait keuangan diputuskan oleh Bawaslu.

“Itu tinggal dilihat, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, karena yang kami sampaikan belum tentu tindak pidana. harus diuji kembali, harus dilengkapi kembali,” ungkapnya.

PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Pakar Bilang Begini

Mengenai transaksi mana parpol mana saja yang mencurigakan, Kiagus tak bersedia mengungkapkan. 

“Masak kita sebutkan. Pokoknya gini aja, yang paling penting pemilu kita jaga, supaya bersih. Kerja sama kita tuh, kita harapkan memberikan effect supaya orang punya motif untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih. Kita menjaga, agar pemilu ini bisa berlangsung dengan gembira, tidak menimbulkan ketegangan dan tidak menimbulkan rusuh,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menambahkan, MoU dengan PPATK dilakukan, karena KPU mempunyai komitmen untuk menjalankan Pemilu 2019, bersih dan transparan, terutama terkait sumber keuangan dan peruntukannya.

“Itu tidak hanya kepada peserta pemilu, tetapi juga kepada penyelenggara pemilu. Karena itu, KPU mewajibkan, seluruh anggota KPU, termasuk pejabat struktural di lingkungan kesekjenan dan kesekretariatan untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Kerja sama dengan PPATK salah satunya adalah dimaksudkan untuk hal tersebut. Jadi ini komitmen kami terhadap Pemilu yang transparan dan berintegritas,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya