Wanita Ahli Bahasa Ini Bertahan dari 'Serangan' Pengacara Ahmad Dhani

Endang Sholihatin, ahli bahasa pada UPN Veteran Surabaya, memberikan pendapatnya dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 21 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Endang Sholihatin, ahli bahasa pada Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Surabaya, bertahan dengan argumentasinya, saat memberikan pendapat dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis 21 Maret 2019.

Adik Kim Jong Un Hina Presiden Korsel dengan Sebutan Idiot dan Anjing Liar

Dia tak kendor hingga sidang betul-betul selesai. Endang adalah ahli kelima dan satu-satunya ahli wanita yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Di sidang sebelumnya, empat ahli semuanya laki-laki. Kendati begitu, ahli di bidang forensik lingustik itu mampu bertahan dari 'serangan' argumentatif yang dicecarkan tim penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian dkk.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Endang berjibaku adu argumentasi dengan tim penasihat hukum Dhani selama dua setengah jam, dari pukul 13.30 WIB sampai 15.58 WIB. Itu jauh lebih lama, dibandingkan dengan ahli-ahli sebelumnya. Bahkan, dalam sidang Selasa sebelumnya, ahli IT dari Diskominfo Jatim, Dendy Eka Puspawadi, hadir kilat karena pengacara Dhani ogah mengajukan pertanyaan.

Aldwin meragukan keahlian Dendy, karena lulusan S-1 kimia. Kemampuan di bidang IT diperoleh dari pelatihan. Ahli pidana dari UPH, Jusuf Jacobus, bahkan mencabut beberapa poin pendapatnya yang tertulis di BAP, di antaranya terkait subjek hukum yang mengacu pada pendapat R. Soesilo, terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, harus perseorangan, bukan badan hukum atau perkumpulan.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Terdakwa perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani sidang

Berbeda dengan Endang. Dia bertahan dengan argumentasinya sesuai di BAP, kendati yang terjadi sering kali terkesan debat kusir. Pengacara Dhani, misalnya, menyoal kecenderungan inkonsistensi ahli perkumpulan yang menaungi pelapor, antara Koalisi Bela NKRI dengan Koalisi Aliansi Bela NKRI. "Kenapa terjadi inkonsistensi pernyataan Saudara ahli?"

Endang menjawab bahwa pendapat yang ia berikan adalah analisisnya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pengacara menimpali, kenapa analisis ahli tidak independen? "Itu analisis saya berdasarkan pertanyaan penyidik, supaya tidak lepas konteksnya," ujarnya. Debat kusir sempat terjadi soal itu.

Jelang sidang ditutup, Dhani diberi kesempatan bertanya. Pentolan Dewa 19 itu bertanya, di antaranya apakah kata 'idiot' dalam vlog yang dipersoalkan bermuatan penghinaan atau tidak. Endang menjawab, ‘Iya'. Dhani kemudian menimpali, apakah kalimat yang disampaikannya dalam vlog bersifat gurauan atau marah.

Menurut Endang, jika melihat suasana dan orang-orang yang berada di dekat Dhani, ucapan Dhani bersifat gurauan. Apalagi, dalam vlog juga terdengar tawa. Namun, pada saat kata 'idiot' dilontarkan, Endang berpendapat itu ekspresi marah dan bermuatan hinaan. "Ada muatan hinanya," katanya.

Diterima kabar bahwa Dhani hadir ke pengadilan dalam kondisi diserang asam urat. Dia berjalan setengah pincang. Dia terlihat terpincang-pincang saat berjalan setiba dan sepulang dari pengadilan. Ditanya awak media, Dhani mengiyakan bahwa penyakit asam uratnya kambuh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya