Koruptor Pembangunan Gedung Kemenag Aceh Dihukum Penjara 1,6 Tahun

Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 21 Maret 2019.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Kedua terdakwa ialah Yuliardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh dan Hendra Saputra Direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun saat pelelangan terjadi kejanggalan sehingga mereka diperiksa dan ditangkap pada Agustus 2018.

Skandal itu berawal saat APBN 2015 mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar untuk proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Keduanya terbukti korupsi dengan kerugian negara senilai lebih Rp1,1 miliar.

Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta

“Menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Yuliardi,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, saat membacakan putusan itu. Majelis Hakim juga memerintahkan Hendra Saputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh itu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2017. Kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Kemenag Aceh sebagai saksi pada kasus itu.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Sesditjen Kementan menyebut oknum BPK meminta uang Rp 12 miliar agar menerbitkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024