Skandal Suap Hibah KONI, Saksi Sebut Menpora Dapat Rp1,5 Miliar

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Kamis, 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Olahraga Ini Ampuh Bakar Lemak Opor dan Rendang, Bye-bye Perut Buncit!

Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan, sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga muncul nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim. 

Diplomasi Stadion Tiongkok, Eksploitasi Ekonomi atau Kemitraan Murni di Afrika?

Mulanya Jaksa membacakan BAP milik Suradi. Ketika pemeriksaan di hadapan penyidik, Suroso menuturkan bahwa Ending Fuad Hamidy mengarahkannya membuat alternatif pembiayaan pada KONI sejumlah Rp17,9 miliar.

Suradi dalam BAP juga mengatakan bahwa Fuad meminta agar sejumlah Rp8 miliar dari Rp17,9 miliar diberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora. Di antaranya Menpora, Staf Khusus Menpora Ulum dan Deputi 4 Kemenpora, Mulyana, serta pejabat lainnya. Suradi pun membenarkannya.

6 Olahraga Aman saat Menjalankan Puasa Ramadan

Jaksa kemudian menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. Suradi pun mengakui bahwa inisial M yang itu adalah Menpora.

"Ada 'M' Rp1,5 miliar asumsi saya ini untuk menteri," kata Suradi. Kendati begitu Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrawi atau belum.

Diketahui pada kolom selanjutnya tertulis inisial "Ul" dan angka Rp500 juta. Suradi menyebut inisial itu adalah Ulum.

Jaksa sebelumnya mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut Jaksa Ronald F Worotikan, suap itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan, terdakwa memberi ponsel Samsung, satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, terdakwa Jhonny memberi kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta.

Jaksa menyebut tujuan suap itu agar Mulyana membantu percepatan proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya