Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kepala Kantor Gresik

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan sementara karena sudah berstatus sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019. 

Menurut Mastuki, Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, karena tiga hal yaitu diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindak lanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” katanya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Bersamaan dengan itu, kata dia, kabag TU Kanwil Kemenag Jatim diangkat sebagai plt kepala Kanwil. Sementara plt kepala Kankemenag Kabupaten Gresik dijabat oleh kasubag TU.

“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kabupaten Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” ujarnya. 

Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya