Gedung Asrama Haji Aceh Mangkrak 9 Tahun, Diduga Tak Sesuai Kontrak

Bangunan gedung di Asrama Haji Aceh yang di bangun sejak 2013 mangkrak.
Sumber :

VIVA – Bangunan gedung Asrama Haji Aceh yang diperuntukkan bagi jemaah haji dan petugas haji, kini kondisinya memprihatinkan.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Gedung itu terletak di belakang kantin asrama, persis di samping kantor administrasi asrama haji Aceh. Belum selesai gedung itu dibangun, tapi kondisi bangunannya sudah ditumbuhi rumput.

Di depan gedung terpasang pamflet status bangunan dengan tulisan 'Pembangunan gedung dibangun pada tahun 2013 dan status bangunan ini merupakan aset Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Provinsi Aceh'

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Bangunan itu merupakan revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dengan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp10 miliar.

Pertama kali dikucurkan, dana SBSN diperuntukkan pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, termasuk salah satunya di Aceh. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung itu tidak dilanjutkan.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengakui pembangunan gedung tersebut sudah lama mangkrak alias pembangunannya tidak dilanjutkan.

Padahal, kata Samhudi, bangunan itu sangat diperlukan untuk menampung jemaah dan petugas haji. Sebab, fasilitas asrama yang ada sekarang tidak bisa menampung jemaah dan petugas haji.

"Gedung itu dibutuhkan dan diperuntukkan untuk melayani jemaah, ditempati jemaah dan panitia juga, karena panitia juga kekurangan tempat. Tapi sudah ada gedung yang dibangun tapi mangkrak," kata Samhudi saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2019

Ia tak menampik, bangunan itu sangat diperlukan. Mangkraknya bangunan itu tentu menghambat pelayanan jemaah haji apabila ada keterlambatan pemberangkatan, karena gedung yang ada tidak dapat menampung jemaah yang jumlahnya hingga ribuan.

Terkait gedung itu, tim inspektorat dan Pansus DPR RI sudah pernah melakukan kunjungan ke gedung tersebut. Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum, agar menghitung ulang bangunan. Tapi, hingga saat ini Dinas PU  belum menindaklanjuti surat tersebut.

Pihaknya menduga, bangunan yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan kontrak yang ada. "Itu tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak, ini bagian mana yang tidak memenuhi itu kami tidak mengerti. PU yang bisa memutuskan ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya