Ini Direktur Krakatau Steel yang Terkena OTT KPK

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa

VIVA – Sebelum menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) dan terkena OTT KPK, Wisnu Kuncoro (WNU) pernah menjabat berbagai posisi strategis di anak perusahaan plat merah itu.

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.krakatausteel.com, Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT KS sejak 29 Maret 2017. 

Sebelum menjabat sebagai Direksi Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro pernah menduduki posisi strategis di KS Group, seperti Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2015-2017. Dirut KIEC 2014-2015. Dirut Krakatau Day Listrik (KDL) 2009-2014. Direktur Operasi PT KDL 2006-2009. 

Purwono Widodo Diangkat Jadi Dirut Krakatau Steel

Wisnu lahir di Solo, 21 Januari 1963. Dia menamatkan pendidikan Strata Dua jurusan Master Engineering dikampus UI tahun 1996. Kemudian dia kuliah lagi untuk Strata Dua di jurusan Master Manajemen UI tahun 2003.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Krakatau Steel Proyeksikan Cetak Laba US$88 Juta di 2023

Direksi perusahaan pelat merah itu di sangkakan terlibat tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.

Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka. 

Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya