KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus Sukiman. ?Indra diselisik sebagai saksi.

"Penyidik (KPK) mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik antara lainnya adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," katanya usai diperiksa di kantor KPK, Kamis, 21 Maret 2019.

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi identitas Sukiman, serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR. 

Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," kata Indra.

Pada perkara ini, selain Sukiman, KPK juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebagai tersangka. (lis)
 

Youtuber Bobon Santoso Mau Jual Alphard Demi Kasih Makan Orang Papua
Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024