Kiai Asep Bantah Tuduhan Romahurmuziy

Kiai Asep Saifuddin Chalim diperiksa penyidik KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kiai Asep Saifuddin Chalim, selaku tokoh Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur, membantah pernyataan eks Ketua Umumnya, Romahurmiziy alias Rommy, ihwal rekomendasi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

Bantahan itu disampaikan Kiai Asep usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2019. Kiai Asep diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy.

"Ya jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul," kata Asep dikonfirmasi awak media. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Kendati begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah itu tidak menyangkal bahwa dirinya mengenal Haris Hasanuddin. Kiai Asep mengingat Haris sebagai salah satu muridnya belajar mengaji. Meski begitu, dia berdalih sudah lama tidak berkomunikasi dengan Haris, walaupun bertetangga dengan mertua Haris.

"Saya tak menyangkal kalau ada Haris mengaji di tempat saya," ujarnya.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Asep juga mengaku tidak ingat kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Rommy. Karena itu, Kiai Asep menyebut, salah bila dirinya merekomendasi Haris untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

"Saya lama sekali enggak (komunikasi) dengan Rommy," katanya.

Sebelumnya, Rommy mengklaim hanya membantu menyampaikan aspirasi mengenai orang yang dianggap layak menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur.

Rommy berdalih hanya sekadar menyampaikan aspirasi, sebab Haris Hasanuddin direkomedasikan sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan Kiai Asep Saifuddin. Untuk itu, tegas Rommy, dirinya meneruskan aspirasi itu kepada pemilik kewenangan di Kemenag.

Pada perkara ini, Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya