Vanessa Angel Pernah Layani Kencan di Singapura, Tarifnya Rp20 Juta

Vanessa Angel tiba di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk wajib lapor.
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Selain di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang kemudian terjaring penggerebekan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Januari 2019, aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata pernah bertransaksi jasa seksual tiga kali sepanjang 2017-2018. Di antaranya di Singapura dengan tarif kencan Rp20 juta.

Nikita Mirzani Ajak Perempuan Berani Sudahi Hubungan Toxic

Keterangan itu diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana terdakwa Endang Suhartini alias Siska (37 tahun), muncikari Vanessa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 25 Maret 2019. Selain Endang, terdakwa muncikari Tentri Novanto juga menjalani sidang perdana dalam berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan jaksa Sri Rahayu menjelaskan, terdakwa Endang menyampaikan pemesanan layanan seksual oleh seorang lelaki hidung belang berinisial RB kepada Vanessa pada 4 Januari 2019. Lokasi kencan di Surabaya, tarif diajukan terdakwa Rp25 juta. Vanessa meminta tambah angka Rp35 juta dan disepakati.

Intip Potret Outfit Para Artis di Hari Lebaran 2024, Pake Shimmer-shimmer Gak Ya?

Singkat cerita, kencan pun terjadi antara Vanessa dengan RB di sebuah kamar di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Baru saja foreplay, aparat Polda Jatim menggerebek mereka. Setelah menangkap keduanya, terdakwa Endang yang berada di sekitar lokasi juga dibawa ke Polda Jatim.

Dalam dakwaan dijelaskan pula, bahwa sebelum penggerebekan itu terdakwa Endang bersama tersangka Fitriandry pernah menjajakan Vanessa sebanyak tiga kali. Sekali di Singapura pada 2017 dengan lelaki hidung belang berinisial I. Tarifnya Rp20 juta sekali kencan dan dua kali di Jakarta dengan fee masing-masing Rp30 juta dan 5.000 dolar.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Jaksa Sri Rahayu mengatakan, terdakwa Endang dijerat dengan dakwaan primer Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan subsider, "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP."

Lihat sidang perdana mucikari Vanessa Angel pada video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya