Rektor UNM Copot Jabatan Dosen Pembunuh Rekan Kerja

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam mengumumkan telah mencopot jabatan Wahyu Jayadi sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis Kuliah Kerja Nyata (UPT KKN), Senin 25 Maret 2019.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh seorang wanita bernama Siti Zulaeha Djafar, yang juga rekan kerjanya di kampus, Minggu dini hari 24 Maret kemarin. Pihak kepolisian resor Kabupaten Gowa telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus pembunuhan tersebut. 

Husain Syam mengangkat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat UNM, Bakhrani Rauf sebagai pengganti sementara Kepala UPT KKN. Pencopotan jabatan Wahyu terbilang mendesak, sebab pemberangkatan mahasiswa KKN akan dilaksanakan pekan depan. 

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Terkait status dia sebagai PNS dan Dosen di FIK (Fakultas Ilmu Keolahragaan) kita tunggu perkembangan hukum. Setelah ditetapkan bersalah, sesuai aturan akan langsung dipecat secara tidak terhormat," ujar Husain Syam dengan tegas.

Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, status tersangka Wahyu ditetapkan berdasarkan gelar perkara pada Minggu dini hari kemarin. Modusnya, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong terhadap korban hingga meninggal dunia. 

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Bukan Perselingkuhan 

Wahyu kepada penyidik membantah bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi asmara. Alumni Universitas Negeri Jakarta itu mengaku tak berselingkuh dengan korban seperti yang banyak diberitakan di media. 

"Pelaku merasa emosi sebab masalah pribadinya dicampuri oleh korban. Korban juga sempat menampar yang membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan fisik di bagian wajah dan kepala hingga korban meninggal," tutur Shinto. 

"Pelaku tidak mengakui ada hubungan asmara dengan korban," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya