KPK Soroti Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Rangkap Jabatan Irjen

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti rangkap jabatan yang dijalani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, yang saat ini juga merangkap Inspektur Jenderal. Padahal Irjen sebagai pengawas haruslah sosok yang independen.

"Yang terpenting bagi KPK proses pengawasan internal itu harus kuat. Salah satu ciri proses pengawasan internal itu kuat adalah kalau ada pejabat definitif di sana dan adanya struktur pengawasan cukup," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Sehingga, lanjut Febri, bila pejabat lakukan pelanggaran, Irjen selaku pengawas bisa memberikan sanksi. Sebelum terjadi pelanggaran, pengawas juga bisa upaya preventif. 

"Tidak hanya di Kementerian Agama saya kira itu berlaku juga di Kementerian yang lain dan juga instansi daerah yang lain," kata Febri. 

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Seperti diketahui, dalam perkara suap jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, tim penyidik KPK turut menggeledahan ruang kerja Nur Kholis. Seiring dengan itu, terkuak bahwa Nur Kholis saat ini juga merangkap jabatan Irjen Kemenag. (ren)

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024