Jaksa Siapkan Enam Saksi Perkuat Dakwaan atas Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan pihak JPU berencana menghadirkan enam orang saksi yang bisa disebut saksi memberatkan bagi Ratna. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU ini akan digelar besok, Selasa 26 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dari pelapor dan pihak RS (Rumah Sakit) dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainnya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Maret 2019.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Supardi yakin saksi yang dihadirkan bisa memperkuat alat bukti yang ada. Sehingga, dakwaan JPU makin kuat dak tak bisa dibantah lagi.

“Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” kata dia menyudahi.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang sehingga wajahnya luka-luka.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, JPU mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya