Mayoritas Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberan?tasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan banyak anggota DPR RI yang belum melapor harta kekayaannya selaku penyelenggara negara tahun 2018. Jumlahnya mencapai 454 orang.

Puluhan Anggota DPRD Depok Bolos Rapat, Warganet: Ngejar Kursi Doang Tapi Ogah Kerja

Dijelaskan Febri, artinya baru 99 anggota DPR RI dari 553 wajib lapor yang sudah melapor harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. 

"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," kata Febri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 26 Maret 2019. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Begitu juga anggota DPRD. Dikatakan Febri, pihaknya mencatat ada cukup banyak anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum menyetorkan LHKPN. Menurut Febri, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN. 

"Sedangkan untuk DPRD ini kedua terendah, itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri. 

Profil Orang Tua Satria Mahathir Cogil, Ibu eks Model dan Ayah Mantan Jenderal Polisi

Dalam kaitan itu, anggota DPD memperoleh tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka 63,16 persen, lalu BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, serta yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 kemarin, dari 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 persen yang telah menyetor LHKPN ke KPK. 

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor," imbuh Febri. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya