Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Bos Grup Tjokro, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, dikabarkan menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 Maret 2019.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Yudi diketahui telah menyandang status tersangka pemberi suap kepada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Yudi Tjokro didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET (Kurniawan Eddy Tjokro) didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 26 Maret 2019.

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Yudi diketahui tidak turut diringkus tim Satgas KPK saat penangkapan Wisnu dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu.

Febri mengatakan, saat ini Yudi sedang diperiksa intensif tim penyidik KPK. Namun Febri belum mengetahui apakah akan langsung ditahan setelah itu atau tidak. 

Purwono Widodo Diangkat Jadi Dirut Krakatau Steel

"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya menghargai sikap kooperatif Yudi dengan menyerahkan diri. KPK berharap dia terbuka membeberkan kasus suap yang menjeratnya.

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.

Pada perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya