- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Bos Grup Tjokro, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai menjalankan pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.
Yudi sebelumnya didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK. Dia telah berstatus tersangka pemberi suap kepada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
"KET (Kurniawan Eddy Tjokro) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Pomdan Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Yudi Tjokro diketahui tidak turut diringkus tim Satgas KPK saat menangkap Wisnu dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu.
Pada perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.
Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.
Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. (ase)