Penjual Bakso Sekap dan Cabuli Anak, Juga Minta Tebusan Rp15 Juta

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama seorang tersangka penyekap dan pencabul anak di Parepare, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Priyono alias Mas Anto (59 tahun) ditangkap aparat Crime Hunter Resmob Polres Parepare. Pria asal Blitar, Jawa Timur, itu diduga menyekap dan mencabuli anak perempuan berinisial IP (14 tahun), warga Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Menurut Kepala Uni Reserse Mobile Polres Parepare, Aiptu Faesal, tersangka Mas Anto yang berprofesi sebagai penjual bakso itu dilaporkan oleh orang tua IP atas dugaan pencabulan dan penyekapan. IP diketahui disekap selama tiga hari.

“Keduanya bertemu di Pasar Lakessi, kemudian Mas Anto mengajak IP secara paksa untuk ke kediamannya dan diajak untuk bermalam selama tiga hari. Di sanalah pelaku ini melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali," kata Faesal saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2019.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Saat menyekap, pelaku sempat meminta tebusan sebanyak Rp15 juta kepada orang tua korban. Modusnya, Faesal menjelaskan, pelaku mengaku sebagai petugas Dinas Perlindungan Anak dan polisi.

Korban berhasil kabur dan ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga. Korban tampak ketakutan karena kadang pelaku memukuli IP dan mengancamnya.

Bahaya Dibalik Nikmatnya Konsumsi Nugget, Sosis hingga Kornet Saat Sahur

Polisi akhirnya membekuk Mas Anto di rumahnya di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa dini hari. Tersangka awalnya tak mengakui perbuatannya. Namun dia tak dapat mengelak setelah korban ditemukan di rumah seorang warga.

Barang bukti yang disita oleh Tim Crime Hunter berupa telepon genggam yang digunakan korban untuk meminta tebusan kepada orang tua korban. Penjual bakso keliling itu akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lebih lima tahun.

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024